Allah telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya
shalat Jum’at. Di antara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan
dosa dan kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi
idznillah.
Di antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
1- Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at
yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama
tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat
Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka,
Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah
Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).
Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan
merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari
raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua
hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan
pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)
3- Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ
“Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan
hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam
ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr
(Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)
4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa
mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju
masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang
datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan
seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka
dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa
yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban
dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu)
kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam
sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir
mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan
Muslim no. 850)
5- Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ،
وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا
أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi
pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu
ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu
ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap
langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR.
Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).
Penting!
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ
الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ
غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب
وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن
الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك
اللَّغْو
“Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah
disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang
satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat
sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri,
memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan
ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak
memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain,
melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).”
(Fathul Bari, 2: 372).
Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Khutobul ‘Aam, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1427 H, 2: 48-49
Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 13692
Selepas shalat Shubuh @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar